Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, memutuskan untuk mencabut hak 492 peserta didik penerima bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Keputusan ini diambil karena para siswa terlibat dalam tawuran dan merokok.