Lansia di Matraman Ditangkap karena Cabuli 3 Bocah di Bawah Umur dan Mengaku Khilaf

by -93 Views

Polisi berhasil menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) yang berinisial S, pelaku pencabulan terhadap 3 anak perempuan di bawah umur di Matraman, Jakarta Timur. Pelaku mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut. Meskipun belum dapat dipastikan menderita kelainan pedofilia, pelaku mengakui memiliki ketertarikan terhadap anak-anak. Ia merasa bergairah ketika melihat ketiga korban yang sedang mengambil bunga di pekarangan rumahnya. Pelaku mencabuli korban dengan cara menggendong mereka dan meraba alat kelaminnya sebelum menurunkan mereka. Selain itu, pelaku juga meminta korban untuk kembali ke rumahnya keesokan hari. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.