LPSK Menerima Permintaan Perlindungan dari Korban yang Diduga di Pelecehan oleh Rektor UP

by -77 Views

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menerima permintaan perlindungan korban dugaan pelecehan Rektor Universitas Pancasila (UP). Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permintaan perlindungan korban dugaan pelecehan Rektor Universitas Pancasila (UP). Saat ini, LPSK akan meninjau permintaan korban.

“Sudah, baru siang tadi permohonannya masuk dari satu korban,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Minggu (25/2/2024).

“Sesuai undang-undang, kami harus mendalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon, serta rekam jejak pemohon,” lanjutnya.

LPSK memiliki waktu 30 hari untuk meninjau permintaan perlindungan tersebut. Baru setelah itu, keputusan akan diambil dan langkah selanjutnya yang akan diambil LPSK.

Pengacara korban dugaan pelecehan berinisial R, Amanda Manthovani mengatakan bahwa selain meminta perlindungan dari LPSK, pihaknya juga telah mengadukan masalah ini dengan mengirim surat ke berbagai lembaga mulai dari Kemendikbud hingga Komnas Perempuan.

Dia merasa bersyukur karena lembaga-lembaga tersebut telah memberikan respons yang baik. Bahkan, pihaknya sudah bertemu dengan perwakilan lembaga seperti Komnas Perempuan, LLDIKTI, dan Kemendikbud untuk membahas masalah yang dihadapi kliennya.

Upaya ini dilakukan demi mencari keadilan bagi kliennya yang diduga menjadi korban pelecehan oleh Rektor UP. Pihaknya juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK agar kliennya tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan setelah melaporkan dugaan pelecehan kepada pihak kepolisian.