RPA Perindo Berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN untuk Mengungkap Kasus Mafia Tanah di Jakarta Barat

by -90 Views

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu, menegaskan bahwa akan mengawal kasus hukum yang dialami warga Jakarta Barat. Hal ini terkait dengan pelaporan terhadap pihak yang diduga sebagai mafia tanah yang merusak taman di Kompleks BTN RT 007 RW 003 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Amri menjelaskan bahwa kasus yang dimaksud adalah perusakan fasilitas umum yang dilakukan oleh seseorang yang mengatasnamakan dirinya sebagai pemilik lahan tersebut. Warga sekitar RT 7 tersebut merasa tidak terima dengan perusakan fasum tersebut yang dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak pertamanan maupun warga sekitar. Perselisihan ini kemudian berujung pada pelaporan warga ke Polres Metro Jakarta Barat oleh pihak yang diduga sebagai mafia tanah.

Pendampingan kuasa hukum dari pihak Perindo dilakukan untuk mencari tahu dan meminta penjelasan kepada penyidik mengenai laporan tersebut. Amri menduga adanya permainan dari oknum-oknum atau mafia tanah yang bekerja sama dengan pejabat seperti lurah, BPN, dan pejabat lainnya.

Dia menyatakan bahwa pihaknya akan melawan dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono. Mereka juga akan mengusut kasus ini hingga ke pihak kejaksaan agung dengan harapan dapat menindak mafia tanah yang merusak fasilitas umum yang penting bagi masyarakat, termasuk tempat bermain anak-anak di lingkungan tersebut.