Mahasiswa penerima beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) terancam putus kuliah setelah kepesertaannya dinyatakan tidak layak. Situasi ini terungkap setelah para mahasiswa yang sebelumnya menjadi peserta KJMU mengungkapkan bahwa ada ribuan mahasiswa peserta KJMU yang dinyatakan tidak layak dan mereka merasa pesimis bisa melanjutkan kuliah.
Salah seorang mahasiswa peserta KJMU, Zayed (21) yang kuliah di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), menyatakan kekhawatirannya, “Bagaimana bisa melanjutkan kuliah kalau kami tidak lagi menjadi peserta KJMU. Sementara biaya kuliah kami selama ini dari KJMU.”
Para mahasiswa yang terkena dampak ini mendatangi kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mencari kepastian dan mempertanyakan transparansi proses penetapan ketidaklayakan peserta KJMU. Mereka merasa bahwa proses tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak adil.
Ketidaklayakan peserta KJMU diungkapkan setelah para mahasiswa memeriksa daftar nama mereka di website P40P Jakarta. Mereka yang dinyatakan tidak layak tidak bisa lagi mengisi form kepesertaan yang harus diperbarui setiap semester.
Pada pemberitaan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menemukan lebih dari 2.300 penerima KJMU tidak tepat sasaran. Data penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menunjukkan bahwa ada 15.883 penerima usia 18-30 tahun.