Polisi menetapkan TRS (21) sebagai tersangka pelaku penganiaya Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rustika (19), hingga tewas. TRS kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 Juncto subsider 351 Ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun (penjara),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).
Kombes Gidion menyebutkan, motif dari penganiayaan itu dikarenakan adanya arogansi dari senior terhadap juniornya.
“Kalau ditanya motif, motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas,” kata Kombes Gidion.
“Karena merasa ‘mana yang paling kuat’, kan ada kalimat-kalimat itu, itu juga nanti mungkin ini menjadi titik tolak untuk melakukan penyelidikan yang lebih,” tambahnya.
Gidion menyebutkan, TRS sempat melayangkan lima kali pemukulan terhadap korban tepat di bagian ulu hati.
“Lalu tersangka orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban Putu di bagian ulu hati sebanyak lima kali, berdasarkan keterangan saksi,” ujarnya.
Lebih jauh, korban pun hilang kesadaran hingga jatuh pingsan akibat pemukulan yang diterimanya.
“Kemudian, dilakukan pertolongan dan dipindahkan ke satu tempat, kelas, di sebelah toilet. Kemudian, sebelum dipindahkan ke toilet dilakukan upaya penyelamatan, menurut tersangka nih ya, penyelamatan memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia,” jelas Gidion.