Larangan Bunyikan Telolet Dekat Sekolah dan RS untuk Menghindari Ganggu Ketertiban Umum

by -61 Views

Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengimbau agar pengemudi sopir bus memperhatikan ketertiban dalam berlalu lintas. Ia secara tegas melarang penggunaan klakson telolet tidak pada tempatnya seperti di dekat sekolah, sarana ibadah, hingga rumah sakit (RS).

“Mengimbau (pengemudi bus) untuk tertib berlalu lintas dan melarang untuk mengganggu ketertiban umum. Didepan sekolah, masjid, tempat ibadah, dan rumah sakit dilarang membunyikan klakson apalagi telolet,” kata Multazam saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).

Sebelumnya, viral aksi seorang guru sekolah dasar (SD) menghadang sebuah bus pariwisata diduga akibat menyalakan klakson ‘telolet’ dekat sekolah di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok di media sosial.

Dalam video yang diunggah laman Instagram @infodepok_id terlihat seorang guru laki-laki berseragam cokelat PNS menghadang dari sisi pengemudi kemudian ke arah depan bus berwarna ungu itu. Terlihat guru itu membuka pintu bagian depan penumpang.

“Detik-detik seorang guru SD di Pasir Putih, Sawangan tiba-tiba memberhentikan bus yang membunyikan ‘telolet’ yang melintas saat jam belajar. Diduga sang guru kesal,” tulis caption laman Instagram @infodepok_id dikutip, Selasa (11/6/2024).

Sementara itu terpisah, Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus viral tersebut.

“Sedang kami selidiki,” ujar Multazam.