Profil Sri Antika alias SA, Caleg Gagal DPRD Kota Tangerang yang Ditangkap karena Kasus Narkoba

by -70 Views

SA dikenal sebagai Sri Antika (22), Calon Legislatif gagal DPRD Kota Tangerang yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis inex. Dia ditangkap oleh Polsek Metro Gambir di apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (7/7/2024) dini hari.

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), SA bersaing dalam Dapil IV Kota Tangerang yang meliputi Kecamatan Ciledug, Karang Tengah, dan Larangan. Di Dapil IV terdapat 11 calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), namun SA alias Sri Antika tidak terdapat dalam daftar calon terpilih DPRD Kota Tangerang periode 2024-2029.

Saat kasus ini diungkap, SA mengenakan jaket, kacamata, topi hitam, dan masker. SA mengaku mengonsumsi inex karena stres setelah bercerai dari suaminya, bukan karena kegagalan dalam Pemilu 2024.

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan, mengonfirmasi bahwa SA (22) adalah mantan Caleg DPRD Kota Tangerang 2024 yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi/inex. Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/7/2024) dini hari di apartemen di Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita plastik klip yang diduga bekas pemakaian narkoba jenis inex serta dua unit iPhone milik pelaku. Jamalinus menyatakan bahwa dalam percakapan di handphone pelaku terdapat kalimat yang mengindikasikan penggunaan inex.

SA menyatakan penyesalan atas perbuatannya mengonsumsi obat terlarang tersebut.