Polda Metro Jaya akan mendalami dugaan pencatatan KTP terkait persyaratan pencalonan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Pilkada Jakarta 2024. Seorang warga Jakarta Pusat bernama Samson melaporkan ke Polda Metro Jaya karena KTP miliknya dicatut oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana guna memenuhi syarat pencalonan Pilkada Jakarta. Laporan diterima dengan Nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024. Terlapornya masih dalam proses lidik dan diduga melanggar Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022. Army Mulyanto selaku kuasa hukum dari Samson menyatakan bahwa kliennya merasa tidak pernah memberikan dukungan kepada Dharma dan Kun serta tidak mengenal mereka. Samson juga menegaskan bahwa tidak pernah mengenal Dharma.