Tim Advokasi untuk Demokrasi mengajukan penangguhan penahanan terhadap empat aktivis tersangka penghasutan oleh Polda Metro Jaya. Keempat aktivis tersebut adalah Khariq Anhar, Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. Ma’ruf Bajammal dari Kantor YLBHI mengonfirmasi bahwa mereka telah resmi mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat. Namun, hingga saat ini, belum ada respons dari pihak Polda Metro Jaya terkait permintaan penangguhan tersebut.
Ma’ruf berpendapat bahwa penahanan terhadap keempat kliennya tidaklah mendesak. Ia menyesalkan keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai tindakan yang hanya akan memenuhi rumah tahanan. Kasus ini dianggapnya sangat politis dan rentan terjadi kriminalisasi terhadap aktivis. Selain usaha penangguhan penahanan, tim advokasi tersebut juga merencanakan untuk mengambil langkah hukum lainnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan.
Keempat aktivis ini merupakan bagian dari 43 tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya terkait perusakan dalam demo di Jakarta pada 25-31 Agustus. Mereka diduga terlibat dalam penghasutan dengan memanfaatkan media sosial dan flyer untuk mengajak pelajar dan anak-anak turun ke jalan. Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar memiliki peran sebagai admin akun media sosial yang diduga terlibat dalam aksi penghasutan tersebut.