KPU Masih Buntu, Nasib Pasangan Dharma-Kun di Pilkada Jakarta Belum Diputuskan pada Rapat Pleno Diskors

by -32 Views

Peserta rapat pleno Bawaslu Jakarta, Reki Putera Jaya memberikan keterangan di tengah-tengah pembahasan mengenai pasangan calon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta 2024, pada Senin (19/8/2024) malam. FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta belum memutuskan apakah pasangan calon independen, Dharma Pongrekun Kun Wardhana memenuhi syarat atau tidak sebagai kandidat di Pilkada Jakarta 2024. Rapat pleno dihentikan sementara untuk menampung pengaduan bagi warga yang merasa NIK KTP-nya dicatut.

Peserta Bawaslu Jakarta, Reki Putera Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama KPU telah sepakat memberikan waktu bagi masyarakat hingga pukul 23.00 WIB. Setelah waktu tersebut, KPU akan menentukan apakah Dharma-Kun lulus atau tidak.

“Rapat pleno masih berlangsung. Kami masih membuka kesempatan bagi warga DKI untuk mengadu,” kata Reki kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, pada Senin (19/8/2024).

“Keputusan ada di wilayah KPU Provinsi Jakarta. Kami sepakat untuk menunggu hingga pukul 23.00 WIB berdasarkan usulan yang ada. Itu adalah dinamika yang terjadi dalam rapat pleno,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan bahwa rapat pleno dihentikan sementara untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan melalui posko-posko dan hotline Bawaslu.

“Berdasarkan saran dari Bawaslu DKI Jakarta, kami membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi warga DKI untuk mengadu melalui posko atau hotline Bawaslu,” ujarnya.

Rapat pleno yang dihadiri oleh jajaran KPU dan Bawaslu Jakarta, serta pasangan Dharma-Kun, dimulai pada pukul 16.00 WIB. Namun, sampai saat ini, belum ada keputusan mengenai nasib pasangan Dharma-Kun.

(abd)