Polisi Tangkap Penyebar Video Porno Anak, Korban Diarahkan menjadi Budak Seks

by -38 Views

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial YA (26) yang menyebarkan video porno melibatkan anak di bawah umur. Pelaku diketahui memiliki 59 video konten porno anak dan dewasa.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku ditangkap oleh jajaran Subdit Siber pada tanggal 30 Juli 2024. Mereka berhasil mengungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pornografi secara online yang melibatkan anak sebagai korban.

Awalnya, polisi melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram @skandal…….7b yang menyebarkan video-video porno tersebut. Kemudian, penyidik Subdit Siber melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.

Pelaku menggunakan modus dengan menghubungi korban yang merupakan anak di bawah umur melalui Telegram dan WhatsApp. Mereka membujuk korban untuk melakukan video call dan merekam saat korban menunjukkan bagian dadanya.

Pelaku juga menjanjikan uang sebesar Rp600 ribu kepada korban dengan syarat korban harus menunjukkan bagian sensitifnya melalui video call. Namun, uang tersebut tidak pernah diberikan oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku terus meminta korban untuk melakukan video call seks dengan menyuruh korban meremas payudaranya.