Hadirkan Pilkada dengan Semangat yang Tak Luntur

by -43 Views
Hadirkan Pilkada dengan Semangat yang Tak Luntur

Loading…

Sejumlah alat peraga kampanye Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dirusak. Foto/istimewa

JAKARTA – Beberapa alat peraga kampanye Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Perusakan alat peraga kampanye tersebut terjadi di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Berdasarkan pengamatan pada tanggal Minggu, 29 September 2024, alat peraga dari pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 1 itu sudah rusak.

Juru Bicara pasangan RIDO, Billy Mambrasar, menyatakan bahwa perusakan alat peraga kampanye tersebut merupakan tindakan yang merusak. Dia menduga bahwa perbuatan tidak jujur itu dilakukan oleh oknum yang merasa terancam oleh dukungan besar masyarakat terhadap Ridwan Kamil-Suswono. Pihaknya menyesalkan bahwa perbuatan tersebut terjadi selama pesta demokrasi di Jakarta, yang merupakan tolok ukur bagi daerah lain di Indonesia.

”Tindakan merusak seperti ini tidak akan menghentikan semangat kami. Sebaliknya, hal ini menjadi tanda bahwa kami harus meningkatkan upaya kampanye. Kami akan mengganti alat peraga yang rusak, tetapi yang lebih penting, kami akan membuka lebih banyak ruang dialog dan terus mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam kampanye yang penuh ide dan sukacita,” ujar Billy pada hari Senin, (30/9/2024).

Billy menegaskan bahwa pasangan RIDO tidak ingin Pemilihan Umum Jakarta dipenuhi dengan kebencian dan praktik tidak jujur. Mereka ingin energi yang ada digunakan untuk menghasilkan ide-ide besar, menciptakan dan menyusun solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh masyarakat Jakarta. Ridwan Kamil-Suswono akan terus berupaya membawa semangat ini untuk memastikan Jakarta akan menjadi lebih baik.

”Kami ingin Jakarta dikenal sebagai kota yang penuh dengan demokrasi sukacita, bukan tempat di mana kekerasan menggantikan ide. RIDO justru semakin semangat untuk terus berkampanye dengan penuh ide, dan kami mengajak semua pihak untuk turut menjaga Pemilihan Umum damai ini dengan sukacita,” tambah Billy.

Atas perusakan alat peraga kampanye yang sudah terjadi, Billy menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti. Selain itu, Billy memastikan bahwa pasangan RIDO tidak akan berhenti menyebarkan pesan kampanye damai, sukacita, dan penuh ide. Mereka juga akan terus mendatangkan lebih banyak alat peraga kampanye yang ramah lingkungan, sehingga dapat digunakan kembali setelah kampanye selesai.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), selama dipasang sesuai dengan aturan yang berlaku, alat peraga kampanye dilindungi oleh undang-undang tersebut. Berdasarkan Pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu. Sanksi pidana bagi pelanggar tersebut diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.

Demikianlah berita ini disampaikan, semoga ada penindakan yang tepat terhadap pelaku perusakan alat peraga kampanye agar demokrasi dapat berjalan dengan baik.