Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik Diterbitkan Oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Harga Lebih Terjangkau

by -437 Views
Kebijakan Pajak Kendaraan Listrik Diterbitkan Oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Harga Lebih Terjangkau

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan kebijakan pajak kendaraan listrik. Dalam kondisi cuaca yang semakin buruk, pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik oleh pengendara. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi polusi udara karena kendaraan listrik menggunakan motor listrik dan tenaga listrik dari baterai.

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini memberikan insentif yang signifikan bagi pemilik kendaraan listrik terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pasal 10 dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 menetapkan bahwa PKB untuk kendaraan listrik dan KBL Berbasis Baterai ditetapkan sebesar 0%. Ini berlaku tanto untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Namun, kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil ke baterai tidak termasuk dalam kebijakan tersebut.

Kendaraan listrik kedua dan seterusnya juga diberikan insentif berupa pengecualian dari tarif pajak progresif.