Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pekan depan. Pemeriksaan akan dilakukan terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan. Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, yang mengatakan bahwa pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Tessa juga menyatakan bahwa kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan pekan depan, dan berharap Hasto akan bersikap kooperatif selama proses penegakan hukum. Sebelumnya, permohonan Praperadilan Hasto juga ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto. Tim hukum Hasto kemungkinan akan mengajukan kembali permohonan Praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan PAW anggota DPR RI. Selain itu, KPK juga menyebut bahwa Hasto terlibat dalam PAW anggota DPR RI dari dapil 1 Kalimantan Barat Maria Lestari. Kasus tersebut juga melibatkan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.