Massa mahasiswa di Malang, Jawa Timur, dan Makassar, Sulawesi Selatan, menyelenggarakan aksi ‘Indonesia Gelap’ dengan mengepung Gedung DPRD setempat pada Selasa (18/2). Di Malang, massa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya bersama Aliansi Masyarakat Sipil Malang Raya mulai mengepung DPRD Kota Malang, bergerak dari Stadion Gajayana Malang menuju Alun-alun Tugu Malang dengan pakaian hitam dan membawa poster bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mereka juga mengungkap berbagai poster dengan pesan seperti ‘Reformasi Dikorupsi’, ‘Indonesia Gelap’, dan ‘Dikasih Makan Siang Untuk Dilarang Merasakan Kesejahteraan’. Ribuan massa melakukan aksi tengkurap di depan DPRD Kota Malang sebagai simbol rendahnya harapan kesejahteraan rakyat sambil menyanyikan ‘Tanah Airku’. Adanya tuntutan menolak kebijakan Presiden Prabowo terkait efisiensi anggaran pendidikan dan kesehatan serta pengkajian ulang program makan bergizi gratis (MBG) membuat lalu lintas di kawasan Alun-alun Tugu Malang, Balai Kota hingga DPRD Kota Malang lumpuh total.
Seiring dengan itu, di Makassar, Sulawesi Selatan, aksi ‘Indonesia Gelap’ juga digelar oleh mahasiswa menuntut pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan efisiensi anggaran pendidikan. Mahasiswa menutup Jalan Urip Sumohardjo sambil membakar ban bekas di depan pintu gerbang, dengan polisi mengalihkan arus lalu lintas di lokasi unjuk rasa. Prioritas pendidikan dan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat menjadi tuntutan utama mahasiswa, yang menyoroti fasilitas pendidikan dan kesehatan di Indonesia yang masih memprihatinkan.
Perjumpaan perwakilan mahasiswa dengan pihak DPRD Sulsel atas aspirasi mereka untuk dilaporkan ke pimpinan DPRD Sulsel menjelaskan tuntutan mereka terhadap kesejahteraan tenaga medis di daerah, pendidikan gratis berkualitas, serta solusi terkait kondisi fasilitas pendidikan dan kesehatan yang memprihatinkan. Mahasiswa berencana untuk kembali beraksi di DPRD Sulsel jika tuntutan mereka tidak disampaikan ke pemerintah pusat sebelum tanggal 21.