Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap nilai kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp193 triliun. Menurut Qohar, kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen, termasuk kerugian ekspor dan impor minyak mentah serta berbagai bentuk subsidi. Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk karyawan Pertamina dan pihak swasta. Para tersangka langsung ditahan hingga 20 hari mendatang. Sementara itu, Pertamina menyatakan siap bekerja sama dengan aparat berwenang dalam proses hukum yang sedang berlangsung, serta menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG). Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selama penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.
Kasus Korupsi Minyak Mentah: Kerugian Negara Rp193,7 T
