Daftar Daerah Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024: Penemuan Terbaru

by -21 Views

Sebanyak 24 perkara perselisihan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berujung pada pemungutan suara ulang (PSU). MK meminta KPU daerah terkait untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap daerah. Pertama, Pilgub Papua 2024 yang meminta KPUD melaksanakan PSU. Dalam putusannya, MK meminta KPU juga mendiskualifikasi cawagub terpilih Yeremias Bisai. MK lewat putusan 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Yeremias Bisai.

Lalu, Pilbup Serang yang teregister pada perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK membatalkan kemenangan paslon terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas. MK pun meminta KPUD menyelenggarakan PSU lantaran menilai ada dugaan ketidaknetralan aparat desa. MK dalam pertimbangannya berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Mendes Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

Pada Pilbup Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan Bupati terpilih, sedangkan dalam perkara ini ia bertindak sebagai pihak terkait. Lalu, MK juga meminta KPUD Banjarbaru melakukan PSU. MK meminta PSU dilaksanakan dengan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu. Untuk pemungutan suara ulang di Banjarbaru ini, MK meminta KPU menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, yang terdiri atas satu kolom yang mencantumkan paslon nomor urut 1 dan satu kolom kosong tak bergambar.

Hasil rekapitulasi suara KPU Kota Banjarbaru sebelumnya menyatakan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Erna Lisa Halaby-Wartono meraih 100 persen suara. Menurut penghitungan KPU Kota Banjarbaru, Erna-Wartono yang merupakan paslon nomor urut 1 itu meraih 36.135 suara sah. Sementara, pasangan calon paslon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tertulis mendapatkan 0 suara. Pencalonan Aditya-Said sebelumnya dibatalkan KPU karena diduga melakukan pelanggaran administratif pada Pilkada 2024. Suara untuk Aditya-Said dianggap tidak sah. Berikut daftar lengkap 24 perkara sengketa Pilkada 2024 yang akan mengalami PSU.

Source link