Pilbup Serang Diperintahkan Ulang: Kubu Andika bersyukur

by -22 Views

Kubu Andika Hazrumi-Nanang Supriatna menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang. MK menemukan kecurangan yang dilakukan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto untuk memenangkan istrinya sekaligus Cabup Serang, Ratu Zakiyah. “Keadilan tersebut mampu menangkap fakta bahwa ada penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan mampu menggerakkan secara masif oknum para kepala desa dalam memenangkan calon kepala daerah,” kata Sekretaris DPD Golkar Banten, Bahrul Ulum, dalam keterangan resminya.

Bahrul menyatakan bahwa putusan MK itu sebagai bentuk keadilan dan penegakan demokrasi di Pilkada Kabupaten Serang. Menurutnya, kecurangan seharusnya tidak terjadi jika Yandri tidak bertindak memenangkan istrinya yang berpasangan dengan Najib Hamas. Bahrul berharap pemungutan suara ulang berjalan secara jujur, amanah, dan terbuka, tanpa terjadinya kecurangan kembali. Ia juga meminta seluruh pihak menahan diri agar tidak terjadi kericuhan di Kabupaten Serang.

MK sebelumnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang. MK membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Serang tentang penetapan hasil pemilihan Pilbup Serang. “Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di MK, Senin.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Mendes Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara. Pada Pilbup Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan Bupati terpilih, sedangkan dalam perkara ini ia bertindak sebagai pihak terkait.

Source link