Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Ahmad Ali memberi konfirmasi kepada penyidik KPK bahwa dia tidak dapat menghadiri pemeriksaan pada hari ini, Kamis (27/2). Pemeriksaan tersebut telah dijadwal ulang ke tanggal 6 Maret 2025. Ahmad Ali, yang juga merupakan politikus Partai NasDem, berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Sebelumnya, pada Selasa (4/2), penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa Ketua PP Japto Soerjosoemarno.
Lembaga antirasuah kembali menetapkan Rita Widyasari karena dugaan menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara. Saat ini, Rita telah dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena terbukti menerima gratifikasi dan suap dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Rita juga terlibat dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dengan penjadwalan ulang pemeriksaan Ahmad Ali ke tanggal 6 Maret 2025, perkembangan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari masih terus berlanjut. Anggota Elite Pemuda Pancasila ini akan memberikan keterangan lebih lanjut kepada penyidik KPK sesuai dengan jadwal yang baru.