Hakim Pengadil Ungkap Pesan Eks Ketua PN Surabaya

by -18 Views

Belakangan ini, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menghadapi tudingan terkait permintaan uang terkait dengan putusan bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur. Sebuah saksi dari PN Surabaya, Mangapul, mengungkapkan bahwa uang sebesar Sin$140.000 diterima dari pihak Ronald Tannur sebagai tanda terima kasih. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan, termasuk sejumlah uang yang disisihkan untuk Rudi dan beberapa pihak lainnya. Menurut pengakuan Mangapul, Rudi juga disebutkan menyampaikan pesan ‘jangan lupa aku’ dalam konteks pembagian uang terima kasih tersebut.

Kasus ini melibatkan suap sejumlah besar uang dan melibatkan beberapa nama, termasuk Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat. Selain itu, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai mantan hakim PN Surabaya juga didakwa menerima suap yang tinggi untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Meskipun awalnya Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis PN Surabaya, keputusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Ronald Tannur akhirnya divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Erintuah Damanik juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, sementara Heru Hanindyo disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai dan mata uang asing. Mangapul juga terlibat dalam penerimaan yang tidak sah menurut hukum. Di sisi lain, Rudi Suparmono juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan sedang dalam tahap penyidikan oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. Semua perkembangan kasus ini memperlihatkan kompleksitas sistem peradilan di Indonesia yang terkadang diwarnai oleh tindakan kriminal dan suap yang merugikan sistem peradilan.

Source link