Usulan Baleg DPR terkait BP2MI dalam RUU P2MI: Perlu Ditinjau

by -13 Views

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengusulkan penghapusan nomenklatur Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam Rancangan Undang-Undang P2MI. Usulan ini didasari oleh keberadaan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia saat ini. Sebagaimana yang disebutkan Tenaga Ahli Baleg DPR dalam rapat panja di Kompleks Parlemen Jakarta, nomenklatur badan dihapus karena Kementerian tersebut telah bertanggung jawab atas urusan pemerintahan terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Usulan tersebut akan memodifikasi Pasal 1 Ayat (26) RUU P2MI Nomor 18/2017. Tenaga ahli Baleg DPR menjelaskan bahwa BP2MI yang saat ini dipimpin oleh menteri, membuat penghapusan nomenklatur badan tersebut menjadi sebuah langkah yang tepat. Transformasi BP2MI menjadi bagian dari Kementerian P2MI akan membawa perubahan dalam tata kelola P2MI, dengan pembentukan badan-badan dalam Kementerian tersebut untuk mendukung upaya perlindungan pekerja migran.

Demikian penjelasan dari tenaga ahli tersebut, dimana ke depannya pelaksanaan tugas akan dilakukan oleh badan layanan umum di bawah koordinasi Kementerian, sesuai dengan ketentuan yang akan dihapuskan melalui undang-undang ini. Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perlindungan pekerja migran di Indonesia.

Source link