Koster Wajib Atur Transportasi Wisata-Ojol di Bali: Persyaratan KTP Bali

by -22 Views

Gubernur Bali, I Wayan Koster berencana untuk membuat Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur guna menertibkan transportasi dan usaha transportasi pariwisata di Bali. Dalam program Super Prioritas Mendesak Pemprov Bali, para pengusaha dan pengendara transportasi pariwisata diharuskan memiliki KTP Bali dan beralamat di Bali serta kendaraan harus menggunakan nomor polisi Bali yakni DK. Koster menyatakan bahwa akan diberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar ketentuan tersebut untuk melindungi warga lokal dan menjaga kebersihan Pulau Bali. Kebijakan ini bertujuan agar warga lokal Bali dapat bergerak dan beroperasi dalam bidang transportasi pariwisata di Bali. Menanggapi pertanyaan mengenai diskriminasi, Koster membantahnya dan menyatakan bahwa kebijakan ini penting untuk mengatur transportasi pariwisata di Bali. Tindakan keras akan dilakukan kepada semua pihak guna menjaga kebersihan dan keutuhan Pulau Bali mulai dari tahun 2025 hingga 2030. Menyangkut pembatasan nomor polisi wilayah DK, Koster menegaskan bahwa hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Source link