Kepolisian, termasuk Mabes Polri dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), telah memproses kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sejak Januari 2025. Proses ini dimulai setelah Polda NTT menerima surat dari Divisi Hubungan Internasional Polri pada 23 Januari 2025, yang berdasarkan temuan dari Kepolisian Federal Australia (Australian Federal Police/AFP). Setelah serangkaian proses penyelidikan dan interogasi, AKBP Fajar mengakui tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di sebuah hotel di Kupang.
Pihak kepolisian melakukan interogasi terbuka terhadap AKBP Fajar dan kesaksiannya sesuai dengan data dalam surat yang diterima sebelumnya. Setelah interogasi, AKBP Fajar dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Divisi Propam Mabes Polri. Meskipun telah mengakui perbuatannya, AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum menjalani pemeriksaan resmi setelah kasusnya naik ke tingkat penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan Australian Federal Police (AFP) kepada Divisi Hubinter Polri, yang menemukan adanya video pencabulan yang dilakukan oleh AKBP Fajar. Selanjutnya, tim gabungan Mabes Polri dan Polda NTT mengamankan AKBP Fajar dari sebuah hotel di Kota Kupang pada 20 Februari, dimana juga diketahui bahwa AKBP Fajar positif menggunakan narkoba. Selain kasus penyalahgunaan narkoba, AKBP Fajar juga diproses atas kasus asusila.
Ditinjau dari perspektif Perlindungan Anak, terdapat perbedaan keterangan mengenai korban yang membutuhkan pendampingan. Dari hasil asesmen, diduga ada tiga korban tindak pencabulan yang dilakukan oleh AKBP Fajar, dengan usia korban berkisar antara 3 hingga 14 tahun. DP3A Kota Kupang telah memberikan pendampingan dan konseling kepada korban-korban tersebut sejak laporan kasus ini mencuat dan akan terus memantau perkembangannya untuk memberikan perlindungan yang sesuai.