Polisi Jakarta Utara menggerebek markas geng tawuran di Tanjung Priok dan berhasil menyita senjata tajam serta narkoba. Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aksi perusakan fasilitas umum yang dilakukan oleh sekelompok orang bersenjata tajam. Video aksi tersebut viral di media sosial sebelumnya.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady, setelah penyelidikan, polisi berhasil menemukan basecamp di mana para pelaku berkumpul. Lokasi ini diduga menjadi tempat penyimpanan senjata tajam dan perlengkapan lain untuk tawuran. Fuady juga menyebut tiga kelompok yang terlibat, yaitu Geng One Piece, Geng Texas, dan Geng Samudra, semuanya berasal dari Kampung Muara Bahari.
Selain senjata tajam berbagai jenis, polisi juga menyita airsoft gun dan narkoba seperti ganja kering dan klip plastik kosong. Dua tersangka, NF dan YM, telah ditangkap dalam aksi tawuran ini. NF adalah residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba, sementara YM adalah anggota geng yang aktif dalam aksi tawuran.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polisi masih mendalami jaringan mereka untuk mengantisipasi aksi tawuran serupa di masa mendatang.