Komisi I Desak Panglima TNI Tarik Ribuan Prajurit dari Jabatan Sipil

by

Anggota Komisi I Fraksi PDIP DPR RI, TB Hasanuddin, mengajukan permintaan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menandatangani surat perintah penarikan seluruh prajurit TNI dari jabatan sipil setelah RUU TNI disahkan menjadi Undang-undang. Dalam Pasal 47 UU TNI, diatur bahwa TNI aktif berhak menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga, dan Hasanuddin berharap agar hal ini dihormati. Saat ini, terdapat ribuan prajurit TNI aktif yang menjalankan jabatan sipil di berbagai instansi, termasuk BUMN, kementerian, dan badan, yang diharapkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hasanuddin menekankan pentingnya patuh terhadap peraturan dan memastikan bahwa aturan ini dijalankan dengan baik, serta bahwa semua pihak menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, PHBI juga menekankan bahwa ribuan prajurit TNI aktif yang menjalankan jabatan sipil seharusnya mengundurkan diri setelah pengesahan RUU TNI. Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah diubah menegaskan bahwa prajurit yang menjalankan jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan. Hal ini berpotensi mempengaruhi 2.569 prajurit TNI aktif untuk mundur, dan diharapkan agar kesesuaian dengan UU TNI dan supremasi sipil dapat terwujud.

Source link