Komisi I Desak Panglima TNI Tarik Ribuan Prajurit dari Jabatan Sipil

by

Jakarta — Komisi I DPR RI menyoroti nasib ribuan prajurit TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil setelah revisi Undang-Undang TNI disahkan. Anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menandatangani surat perintah penarikan seluruh prajurit aktif dari posisi-posisi sipil yang tidak lagi sesuai dengan ketentuan baru.

Hasanuddin minta aturan dijalankan tegas

Menurut Hasanuddin, setelah RUU TNI menjadi undang-undang, seluruh pihak semestinya tunduk pada aturan yang berlaku. Ia menilai Pasal 47 UU TNI harus dihormati, termasuk pembatasan jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif di 14 kementerian dan lembaga.

“Saya berharap Panglima TNI segera mengeluarkan surat perintah agar penarikan dilakukan sesuai undang-undang,” kata Hasanuddin, menegaskan pentingnya kepastian hukum dan disiplin kelembagaan.

Ribuan prajurit aktif berada di jabatan sipil

Saat ini, ribuan prajurit TNI aktif disebut masih menjalankan tugas di berbagai instansi sipil, mulai dari kementerian, badan, hingga BUMN. Dengan berlakunya perubahan aturan, mereka diharapkan memilih mundur dari jabatan sipil atau pensiun sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.

Hasanuddin menekankan bahwa penyesuaian ini bukan semata soal administrasi, melainkan soal kepatuhan terhadap batas kewenangan antara militer dan sipil. Ia menilai pelaksanaan aturan harus jelas agar tidak menimbulkan tafsir ganda di lapangan.

Pasal baru mendorong penertiban

Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah diubah menegaskan bahwa prajurit yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan. Ketentuan ini, menurut Hasanuddin, menjadi dasar untuk menertibkan kembali penempatan prajurit aktif di luar struktur militer.

Dalam penjelasan yang berkembang di parlemen, perubahan ini berpotensi berdampak pada 2.569 prajurit TNI aktif yang kini bertugas di jabatan sipil. Dengan penertiban tersebut, harapannya kesesuaian dengan UU TNI dan prinsip supremasi sipil benar-benar berjalan, bukan sekadar tertulis di atas kertas.

Source link