Mantan Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho menyatakan bahwa rakyat tidak perlu merasa takut untuk mengekspresikan penolakan terhadap hasil revisi UU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR. Menurutnya, penolakan terhadap UU TNI dapat dilakukan melalui pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Yanuar menekankan pentingnya terus menggaungkan penolakan terhadap RUU TNI yang telah disahkan, bahkan mendorong untuk melakukan judicial review lagi jika diperlukan.
Dalam orasinya di Aksi Kamisan ke-856 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Yanuar mengatakan bahwa rakyat seharusnya tidak takut untuk bersuara menentang kebijakan yang dianggap merugikan. Dia menilai revisi UU TNI sebagai muslihat dan pembohongan. Meskipun demikian, Yanuar memotivasi agar rakyat tidak tunduk pada rasa takut yang ingin ditanamkan oleh penguasa.
Yanuar juga menyoroti kondisi Indonesia saat ini yang dianggapnya berada di persimpangan jalan krusial bagi masa depan bangsa. Ia menyatakan bahwa hasil reformasi 1998 berangsur-angsur dihancurkan dan menegaskan perlunya masyarakat sipil bersuara untuk menolak kebijakan-kebijakan yang merugikan. Selain itu, pembahasan RUU TNI dinilai tidak transparan dan banyak warga melihatnya sebagai upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi angkatan bersenjata.
Demonstrasi menolak UU TNI pun digelar oleh sejumlah elemen masyarakat sipil sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut. Yanuar juga memperingatkan bahwa rencana revisi UU Polri juga sedang dipersiapkan, sehingga diperlukan ketahanan dan keberanian masyarakat sipil untuk menolak aturan yang dianggap merugikan.