Kapan Advokat Tidak Bisa Dituntut Pidana? Penjelasan Lengkap

by -23 Views

Komisi III DPR RI menyetujui usulan advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata karena membela klien mereka untuk dimasukkan dalam Draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas. Usulan tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) Juniver Girsang dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/3). Juniver menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun luar pengadilan. Ini dianggap sebagai bagian penting dari hukum acara. Usulan tersebut dimasukkan dalam penambahan ayat baru dalam pasal 140 draf RUU KUHAP dan disetujui oleh Ketua Komisi III Habiburokhman. Setelah semua peserta RDPU menyatakan setuju, pasal 140 RUU KUHAP ayat (2) kini memiliki ketentuan yang menyatakan bahwa advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hal ini menunjukkan kesepakatan dari seluruh fraksi terkait masalah ini.

Source link