KPK Panggil Adik Febri Diansyah Terkait Kasus Pencucian Uang SYL

by -28 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil saksi Fathroni Diansyah untuk memperkuat berkas dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Fathroni sendiri adalah adik dari Febri Diansyah, seorang aktivis antikorupsi yang sebelumnya menjadi Juru Bicara KPK dan saat ini berpraktik hukum di Kantor Hukum Diansyah Law & Partner. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, dengan Fathroni yang bekerja sebagai karyawan swasta sebagai pihak yang dipanggil.

Belum jelas peran yang dimiliki oleh Fathroni sehingga KPK meminta keterangannya dalam kasus tersebut. Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, belum memberikan rincian materi yang akan didalami oleh penyidik kepada saksi tersebut. Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Hukum Visi Law Office yang didirikan oleh Febri Diansyah dan Donal Fariz, dengan hasil penyitaan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait kasus TPPU SYL.

Penyidik KPK juga sedang melakukan pendalaman terhadap kepemilikan aset SYL yang diduga berasal dari korupsi melalui pemeriksaan saksi-saksi, termasuk putri dan cucu SYL serta Pegawai Negeri Sipil. SYL sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan gratifikasi, dan dihukum dengan pidana penjara 12 tahun serta harus membayar uang pengganti. Dalam kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung, SYL diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar ditambah US$30.000 atau diganti dengan pidana lima tahun penjara. Kasus ini diputus oleh majelis hakim dengan ketua Yohanes Priyana dan anggota Arizon Mega Jaya serta Noor Edi Yono.

Source link