Penyidik Polda Sulawesi Utara menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut untuk Sinode Gereja Masehi Injil Minahasa sejak 2020-2023 dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp8,9 miliar. Dari lima tersangka, empat berasal dari pihak Pemprov Sulut, sementara satu tersangka dari Sinode GMIM. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat, sehingga Polda Sulut melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Sulawesi Utara telah memeriksa 84 saksi yang berasal dari berbagai instansi terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah (BPKAD) Sulut, Biro Kesra, Tim Anggaran Pemprov, Inspektorat, Sinode GMIM, UKIT, dan kelompok masyarakat serta pelapor. Hasil audit dari BPKP menunjukkan kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405.
Kapolda Sulut mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus dugaan korupsi ini. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi, dan terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun beserta denda Rp200 juta. Polda Sulut juga menegaskan komitmen untuk menghormati HAM dan praduga tak bersalah dalam penegakan hukum. Selain itu, jika ada tanggapan secara hukum, akan diakomodir.