TNI AL Akui Prajurit Terlibat Kasus Pembunuhan Jurnalis Kalsel

by -14 Views

TNI Angkatan Laut telah mengakui bahwa seorang anggota Lanal Balikpapan, yaitu Kelasi Satu Jumran, melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis perempuan bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI IM Wira Hady AWM, setelah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka serta alat bukti yang ada, tersangka dinyatakan bersalah dalam tindak pidana pembunuhan berencana.

Perbuatan pembunuhan berencana ini telah terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bersama dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka melakukan tindakan menghilangkan nyawa korban dengan cara memiting dan mencekik leher korban di dalam mobil yang terparkir di tempat kejadian perkara. Penyidik telah bekerja intensif dan cepat dengan memeriksa sebanyak 11 saksi serta menyita lebih dari 46 barang bukti.

Setelah selesainya proses penyelidikan oleh Denpomal Banjarmasin, perkara pembunuhan ini telah dilimpahkan kepada Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan persidangan secara terbuka. TNI AL juga tidak menepis dugaan rudapaksa atau kekerasan seksual oleh tersangka sebelum menghabisi nyawa Juwita. Hal ini masih dalam proses penyelidikan dan akan diungkapkan lebih lanjut saat persidangan. Laksamana TNI Wira menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada keluarga korban, pengacara, dan awak media yang terus mengawal berita pembunuhan ini.

Source link