Solusi Mendapatkan NIB dan TDG untuk Perusahaan Tahan Ijazah di Surabaya

by -17 Views

Perusahaan UD Sentoso Seal, yang dimiliki oleh keluarga pebisnis Jan Hwa Diana, diduga menahan ijazah puluhan karyawannya tanpa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Penelusuran yang dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) mengungkapkan bahwa tidak ditemukan dokumen NIB dan TDG atas nama perusahaan tersebut. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang yang mengharuskan pemilik gudang memiliki TDG.

CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013, namun tidak ada data NIB dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di alamat mereka. Kasatpol PP Surabaya, M Fikser, menyatakan bahwa TDG harus diperbarui setiap lima tahun sekali sesuai Pasal 7 Permendag. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penutupan gudang atau denda sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam upaya klarifikasi, Fikser bersama dengan kepala dinas lainnya berencana untuk berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan. Mereka ingin memahami lebih jelas sanksi apa yang dapat diberikan kepada perusahaan tersebut. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari eks karyawan yang mengadukan penahanan ijazah kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Konflik antara Armuji dan pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, juga terjadi sebelumnya tetapi kemudian diselesaikan dengan perdamaian.

Polemik ini semakin berkembang ketika salah satu eks karyawan perusahaan, Nila, melaporkan dugaan penahanan ijazah ke polisi dan mendapat tanggapan dari 30 karyawan lainnya. Situasi ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran atas praktik perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi.

Source link