Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penggeledahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Penggeledahan ini terkait dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidik telah menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik dari kantor Dinas Perkim Lampung Tengah. Kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan, pada tahun anggaran 2024-2025 menjadi fokus dalam penggeledahan tersebut. Rangkaian kegiatan penggeledahan ini masih berlangsung, dan setelah selesai semua detail akan disampaikan. Pada kasus OTT OKU sebelumnya, delapan orang termasuk pejabat dan anggota DPRD terlibat, di antaranya ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang di antaranya adalah pejabat seperti Kadis PUPR OKU dan anggota DPRD OKU, sementara dua orang lainnya berasal dari pihak swasta sebagai pemberi suap. KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus korupsi ini.
Penyergapan KPK di Dinas Perkim Lampung Tengah terkait OTT OKU
