Polisi Berhenti Usut Kasus Kematian Mahasiswa UKI Tanpa Unsur Pidana

by -18 Views

Polres Metro Jakarta Timur telah menghentikan penyelidikan terkait kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko (22). Keputusan ini diambil setelah hasil gelar perkara pada 15 April yang melibatkan pihak eksternal seperti Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, dan Itwasum Polda Metro Jaya. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian tidak dapat diangkat ke tahap penyelidikan karena peristiwa tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Dalam pemeriksaan saksi terungkap bahwa tidak ada yang melihat korban dipukul, kecuali satu saksi yang jaraknya terlalu jauh dan terhalang oleh tembok. Dokter spesialis forensik RS Polri Kramat Jati, dr. Arfiani, menyatakan bahwa korban mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar, yang kemungkinan menyebabkan penurunan kesadaran dan kesulitan bernafas, yang akhirnya menjadi penyebab meninggalnya korban. Peristiwa tersebut bermula dari perkelahian di lingkungan kampus UKI di Cawang, Jakarta Timur, dan berakhir dengan korban terjatuh ke dalam selokan. Meskipun terdapat peristiwa cekcok adu mulut sebelumnya, penyelidikan dihentikan karena tidak terbukti adanya tindak pidana yang menyebabkan kematian.

Source link