Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru saja mengeluarkan aturan terkait penggunaan angkutan umum bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aturan tersebut termuat dalam Instruksi Gubernur nomor 6 tahun 2025 yang berlaku pada setiap hari Rabu. Aturan ini mengharuskan sejumlah pegawai, mulai dari Sekretaris Daerah hingga seluruh pegawai Pemprov, untuk menggunakan angkutan umum massal saat berangkat, bekerja, dan pulang pada hari tersebut.
Angkutan umum massal yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, hingga kereta bandara dan bus reguler. Namun, pegawai yang sedang sakit, hamil, disabilitas, atau petugas lapangan dengan mobilitas khusus tidak diwajibkan untuk menggunakan angkutan umum saat itu. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab untuk memantau ketaatan pegawai terhadap aturan ini di unit kerja masing-masing.
Selain itu, pegawai diharapkan untuk mengunggah foto saat menggunakan angkutan umum pada hari Rabu ke media sosial perangkat atau unit kerja mereka. Hal ini sebagai upaya untuk mendorong masyarakat lain untuk juga menggunakan angkutan umum dalam aktivitas sehari-hari. Aturan ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan pemanfaatan angkutan umum massal di DKI Jakarta.