Polda NTT Limpahkan Berkas Perempuan F Kasus Eks Kapolres Ngada: Berita Terbaru

by -49 Views

Penyidik Unit PPA, Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT telah melimpahkan berkas perkara perempuan berusia 20 tahun dengan inisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F ke Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Pelimpahan berkas perkara F dilakukan oleh penyidik pekan lalu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi mengonfirmasi bahwa berkas perkara F telah dilimpahkan ke Kejati. Saat ini, berkas perkara F sedang dalam proses penelitian oleh JPU dan belum ada petunjuk atau pengembalian berkas perkara tersangka F. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharma juga membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka F dari penyidik Polda NTT. Selain itu, berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar akan dilimpahkan setelah penyidik merampungkan petunjuk dari jaksa peneliti. Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap karena kasus narkoba dan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Kasus kekerasan seksual ini diungkap setelah video kekerasan seksual tersebut beredar di situs porno asing darkweb. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kekerasan seksual dilakukan oleh AKBP Fajar terhadap anak berusia 6 tahun di sebuah hotel di Kupang. Putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Fajar yang kemudian mengajukan banding.

Source link