Jokowi Laporkan 5 Orang Pencemaran Nama Baik & Fitnah Ijazah: Berita Terbaru

by -17 Views

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya. Para terlapor dilaporkan berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE. Jokowi juga telah memperlihatkan seluruh ijazah pendidikannya, mulai dari SD hingga perguruan tinggi UGM, kepada penyelidik. Dia menyatakan siap memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Alasan Jokowi memilih jalur hukum dalam menyelesaikan polemik seputar ijazahnya adalah untuk memastikan segala hal menjadi jelas dan transparan. Polemik mengenai keaslian ijazah masih berlanjut, dengan sidang perdana kasus ini sudah dimulai di Pengadilan Negeri Solo. Sementara itu, empat individu yang menggugat keaslian ijazah Jokowi juga dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum.

Source link