Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan menggantikan Endar Priantoro yang dipindahkan menjadi Kapolda Kalimantan Timur. Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran dan penguatan kelembagaan KPK untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tetap optimal.
Selain itu, KPK juga telah menugaskan sejumlah pejabat dan pegawai lain sebagai Plt untuk mengisi posisi jabatan yang kosong. Langkah ini diambil menyusul berakhirnya masa tugas pejabat sebelumnya, baik karena kembali ke instansi asal maupun memasuki masa pensiun. Hal ini dilakukan agar operasional pemberantasan korupsi di setiap lini tetap berjalan tanpa terputus akibat kekosongan jabatan.
Beberapa pejabat yang ditugaskan antara lain Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminudin, Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Rino Haruno, serta Plt. Direktur Penyelidikan Tessa Mahardhika Sugiarto. Cahya Hardianto Harefa, Sekretaris Jenderal KPK, percaya bahwa pejabat yang ditunjuk dapat dengan cepat beradaptasi dan melanjutkan agenda kerja sesuai dengan amanat Undang-undang dan kebijakan KPK.
Mereka diharapkan dapat membawa semangat baru dalam meningkatkan efektivitas dan integritas kerja lembaga. Pimpinan KPK berkomitmen untuk mencari dan menempatkan calon-calon terbaik guna menduduki jabatan strategis pada jajaran struktural dan fungsional demi mendukung proses bisnis utama lembaga. Dengan demikian, penunjukan ini diharapkan dapat menguatkan posisi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.