KPK Perpanjang Masa Tahanan 2 Tersangka Kasus Gas

by -9 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE selama 40 hari hingga 9 Juni 2025. Dua tersangka tersebut adalah Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019, Danny Praditya, dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024, Iswan Ibrahim. Kasus ini merugikan keuangan negara sebanyak US$15 juta menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK telah melakukan penyitaan terhadap pengembalian kerugian negara sebesar US$1,42 juta dan penyitaan aset lebih dari 3 hektar di wilayah Jabodetabek. Kasus ini bermula dari persetujuan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 yang tidak mencakup rencana pembelian gas dari PT IAE. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah awal dalam proses asset recovery untuk mendukung pemulihan keuangan negara.

Source link