DPR: Direksi-Komisaris BUMN Bisa Diproses Hukum Tipikor

by -8 Views

Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa direksi dan komisaris BUMN yang terlibat dalam kasus korupsi tetap dapat dijerat hukum. Hal ini terkait dengan Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN yang mencabut status penyelenggara negara bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Herman menegaskan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum.

Menurut Herman, meskipun status pegawai BUMN bukan sebagai penyelenggara negara, namun jika melakukan tindakan korupsi, mereka tetap dapat dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. KPK dan lembaga penegak hukum lainnya tetap berwenang untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN.

Meski bukan penyelenggara negara, BUMN merupakan objek yang menjadi tanggung jawab para pegawai. Oleh karena itu, KPK memiliki kewenangan untuk menindak korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN. Pasal 9G UU BUMN menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukanlah penyelenggara negara, namun hal ini tidak menghalangi proses hukum terhadap pelanggar hukum tersebut.

Undang-undang yang baru ini memunculkan pertanyaan seputar kemungkinan direksi BUMN dijerat hukum bila terlibat dalam korupsi. Meskipun demikian, KPK tengah melakukan kajian mendalam terkait implikasi Undang-undang tersebut terhadap tugas dan fungsi lembaga. Hal ini mengingat pentingnya proses hukum terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan BUMN.

Source link