Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka sebagai pemilik perusahaan cangkang yang menerima aliran dana dari 12 situs judi online (judol). Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial OHW dan H telah ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Selasa (6/5) malam. Penangkapan dilakukan setelah analisis informasi transaksi judi online bersama tim dari PPATK.
Menurut Wahyu, kedua tersangka merupakan pemilik perusahaan cangkang yang beroperasi di bidang teknologi informasi sebagai tempat penampung uang hasil judi online. Mereka mengoperasikan anak perusahaan, PT TBC, untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online menggunakan payment gateway. Uang hasil transaksi judi online tersebut disamarkan dengan dipindah-pindahkan melalui rekening nomine sebelum akhirnya disalurkan ke perusahaan cangkang.
Dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut diketahui memiliki total 4.656 rekening yang digunakan untuk pencucian uang. Penyidik berhasil menyita uang senilai Rp250 miliar yang tersebar dalam 4.656 rekening dari 22 bank berbeda, surat berharga negara senilai Rp276,5 miliar, serta 4 unit kendaraan mewah. Selain itu, pemblokiran dilakukan terhadap 197 rekening lain dari 8 bank.
Kedua tersangka terafiliasi dengan 12 situs judi online, seperti ArnaSlot77, Togel77, dan lainnya. Mereka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp5 miliar. Aksi kriminal ini telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2025. Wahyu menekankan bahwa tindakan penyitaan dan pemblokiran tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.