Kejati Sumut membantah tudingan terkait kasus Jaksa Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, yang dibacok terkait permintaan uang oleh korban terhadap pelaku pidana. Alpa Patria Lubis alias Kepot, yang merupakan otak pelaku pembacokan, menuduh Jaksa Jhon Wesli Sinaga meminta uang dan burung sebagai imbalan untuk meringankan tuntutan. Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menyatakan bahwa tuduhan ini tidak berdasar dan hanya merupakan alasan sepihak.
Adre menegaskan bahwa jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani perkara yang berkaitan dengan Kepot, dan motif di balik pembacokan ini masih dalam tahap pendalaman. Dedi Pranoto, kuasa hukum Kepot, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dimanfaatkan oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga yang meminta uang untuk meringankan tuntutan. Kasus ini mencuat setelah Kepot menghubungi Surya Darma dan Mardiansyah untuk membacok jaksa Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Asilvanov.
Peristiwa pembacokan terjadi di perkebunan sawit Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai, pada Sabtu (24/5/2025). Tiga tersangka yang diduga terlibat, Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma alias Gallo, dan Mardiansyah alias Bendil, telah ditangkap polisi. Korban mengalami luka serius pada tangan dan lengan akibat serangan tersebut. Semua pihak terkait kasus ini masih dalam proses investigasi yang lebih mendalam untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kasus tersebut.