Polisi berhasil membongkar pabrik pembuatan skincare palsu di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan menangkap delapan tersangka. Kasus ini terungkap setelah pemilik merek skincare GlowGlowing, Poppy Karisma Lestya Rahayu, melalui kuasa hukumnya, melaporkan adanya komplain dari pelanggan yang merasa kulit wajah mereka iritasi setelah menggunakan produk tersebut.
Dalam hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan para tersangka sedang memproduksi skincare palsu dengan merek dagang yang sama seperti produk asli. Para tersangka membeli bahan baku dan kemasan skincare secara online tanpa izin dari pemilik merek, kemudian menjual produk palsu tersebut melalui beberapa platform e-commerce dengan nama toko yang berbeda.
Selama dua tahun beroperasi, para tersangka berhasil menjual produk palsu dengan harga yang lebih murah daripada harga produk asli, menghasilkan omset yang besar setiap bulannya. Barang bukti yang disita polisi antara lain mencakup ribuan produk skincare palsu yang diproduksi di pabrik tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Polisi berharap dengan penangkapan ini, keberadaan produk skincare palsu bisa diminimalisir demi melindungi konsumen dari risiko yang merugikan.