Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, tiba di Gedung Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh perbankan kepada perusahaan tersebut. Ia hadir dengan membawa sejumlah dokumen yang diminta oleh penyidik. Iwan mengenakan batik berwarna coklat saat kedatangannya ke lokasi. Dalam pertemuan kali ini, ia menyatakan bahwa pencekalan yang diajukan Kejaksaan Agung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi tidak menjadi masalah baginya. Iwan sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik pada tanggal 2 Juni. Proses pemeriksaan tersebut berfokus pada mekanisme pengajuan kredit PT Sritex kepada bank. Selain itu, Kejaksaan Agung telah meminta surat cegah dan tangkal kepada Imigrasi untuk mencegah Iwan melakukan pelarian ke luar negeri. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk Iwan. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp692 miliar, yang disebabkan oleh penyalahgunaan dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dana kredit tersebut digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif, bukan untuk modal kerja sesuai peruntukannya.
Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung: Berita Terkini
