DPR Kecam Polisi NTT atas Perlakuan Buruk terhadap Korban Pemerkosaan

by -9 Views

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti kasus anggota Polri berinisial Aipda PS yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan saat melapor ke Polsek Wewewa Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Sudding, kasus ini menunjukkan kegagalan aparat penegak hukum dalam memberikan rasa aman kepada rakyat. Ia menganggap kantor polisi seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi warga negara, namun kasus ini membuktikan sebaliknya.

Sudding menegaskan bahwa insiden ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga sebuah kejahatan yang memalukan Polri di hadapan publik. Dia menyoroti bahwa ketika seseorang menjadi korban kejahatan seksual dan mencari perlindungan di kantor polisi, bukannya mendapat perlindungan, korban justru mengalami pelecehan untuk kedua kalinya. Hal ini menunjukkan kegagalan dalam sistemik pembinaan personel Polri, termasuk pengawasan internal dan kultur kekuasaan di tubuh penegak hukum.

Sudding juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan berkeadilan terhadap Aipda PS, menekankan bahwa kasus ini harus dihadirkan di pengadilan umum, bukan hanya di sidang etik atau dikenakan sanksi ringan. Komisi III DPR berencana untuk meminta penjelasan dari Polri terkait penanganan kasus ini. Sudding juga menekankan agar Polri membersihkan institusi mereka dari mental predator berseragam. Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan berinisial MML dari Aipda PS di Markas Polsek Wewewa Selatan merupakan peristiwa yang terjadi dan dikonfirmasi oleh Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu.

Source link