Polda Sumut: Penipuan Seleksi Bintara Polri Senilai Rp1,43 M Terungkap

by -11 Views

Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri 2024 dengan total kerugian mencapai Rp1,43 miliar. Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang purnawirawan Polri. Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi mengatakan bahwa pihak kepolisian telah berhasil menangkap tersangka utama bernama Aipda Parlautan Banjarnahor dan dua anggota keluarganya yang terlibat dalam kasus ini. Kasus ini terungkap setelah viralnya unggahan di media sosial TikTok yang menyebut adanya dugaan percaloan dalam rekrutmen Polri. Kapolda Sumut langsung membentuk tim gabungan untuk mengusut lebih lanjut. Tersangka utama, Aipda Parlautan Banjarnahor, diduga menipu peserta bimbingan belajar untuk diterima melalui jalur khusus dengan membayar hingga Rp400 juta per peserta. Meskipun baru lima orang yang melaporkan kasus ini, diperkirakan jumlah korban lebih banyak dari 54 peserta bimbel. Ketiga tersangka ditangkap pada tanggal 5 Juni 2025 dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Barang bukti seperti kwitansi pembayaran dan buku tabungan korban telah diamankan sebagai bukti dalam kasus ini. Masyarakat yang merasa menjadi korban dalam praktik bimbel ini diharapkan segera melapor untuk investigasi lebih lanjut.

Source link