Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri kini tengah mengusut dugaan tindak pidana terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat. Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, ada empat IUP yang telah dicabut oleh pemerintah yang menjadi fokus utama. Menurut Nunung, proses penyelidikan dimulai setelah adanya temuan dugaan pelanggaran pidana, khususnya terkait kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di wilayah tersebut.
Menyikapi kondisi ini, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sesuai petunjuk dari Presiden untuk menjaga keberlangsungan lingkungan di Raja Ampat.
Melalui tindakan ini, pemerintah memberikan sinyal keras terhadap pelanggaran yang dilakukan dalam praktik pertambangan yang merugikan lingkungan. Untuk itu, penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi terkait dugaan tindak pidana ini. Dengan kerja sama dari berbagai pihak terkait, diharapkan langkah-langkah selanjutnya dapat memberikan solusi yang tepat untuk masalah lingkungan ini.