4 Admin Grup Medsos Ditangkap dalam Kasus Jaringan Gay Surabaya

by -55 Views

Direktorat Siber Polda Jawa Timur telah berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam sebuah jaringan kelompok penyuka sesama jenis di media sosial. Mereka yang terlibat adalah MI (21) dari Jalan Gubeng Surabaya, Z (24) dari Jalan Tambaksari Surabaya, FS (44) dari Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) dari Jombang. Kasus ini terungkap setelah ditemukannya grup Facebook dengan nama ‘Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro’ yang dikelola oleh tersangka MI.

Dalam grup Facebook tersebut, MI mengirimkan tautan atau link grup WhatsApp ‘INFO VID’ untuk mengumpulkan orang-orang dengan preferensi yang sama. Para tersangka lainnya, RZ (24), FS (44), dan S (66), sering membagikan konten pornografi atau asusila sesama jenis di dalam grup WhatsApp tersebut, dengan tujuan mencari pasangan atau teman kencan. Menurut Kombes Jules Abraham Abast dari Polda Jatim, jaringan ini dibuat sebagai wadah untuk melampiaskan hasrat dan bersenang-senang, tanpa motif mencari uang atau keuntungan.

Keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan denda minimal Rp250 juta.

Source link