Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur telah berhasil membongkar praktik jual beli video dan foto pornografi anak sebanyak 2.500 konten melalui media sosial. Kasus ini melibatkan seorang tersangka bernama ASF (23) yang berasal dari Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung. Pelaku ini telah terlibat dalam kegiatan jual beli konten asusila pornografi anak sejak bulan Juni 2023, dengan cara mendapatkan konten tersebut dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya. Konten tersebut selanjutnya diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat. ASF menggunakan media sosial seperti Instagram untuk promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar dengan mencantumkan username @OrangTuaNakalComunity. Dalam prosesnya, pelanggan yang ingin bergabung harus membayar Rp500 ribu per orang. ASF mengelola 15 channel Telegram dan satu channel Potato Chat yang berisi 2.500 video pornografi anak, dengan jumlah member mencapai 1.100 orang. Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp10 juta tiap bulan. Polisi menjerat pelaku ini dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik dan Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Polda Jatim Tangkap Admin Jual Beli Video Porno Anak
