Ibrahim Arief membantah klaim bahwa ia pernah menjadi Staf Khusus dari mantan Mendikbud Nadiem Makarim, melainkan hanya berperan sebagai konsultan teknologi. Hal ini disampaikan setelah Ibrahim menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selama 13 jam terkait kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Kuasa hukum Ibrahim, Indra Sihombing, menegaskan bahwa kliennya hanya ditunjuk sebagai konsultan individu untuk memberikan masukan terhadap teknologi kementerian. Menurut Indra, Ibrahim tidak pernah dikontrak langsung oleh Nadiem sebagai Mendikbud, melainkan oleh Direktorat di bawah Kemendikbud pada tahun 2020.
Penyidik juga menanyakan tugas pokok dan fungsi Ibrahim dalam kasus tersebut. Indra menjelaskan bahwa Ibrahim hanya memberikan masukan terkait barang yang akan dibeli oleh Kemendikbud, di mana keputusan akhir tetap berada pada kementerian. Indra mengungkapkan bahwa Ibrahim tidak memilih antara Windows atau Chromebook, melainkan hanya memberikan masukan yang bisa diterima atau ditolak oleh Kemendikbud.
Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kasus ini menunjukkan adanya indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan agar tim teknis membuat kajian pengadaan laptop dengan dalih teknologi pendidikan. Meskipun uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran. Ibrahim membantah terlibat dalam sistem pengadaan Chromebook dan hanya memberikan masukan terkait teknologi kepada kementerian.